Investigasimabes.com l Lampung Timur - Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Organisasi PWI Pusat yang mengatur masa jabatan dan mekanisme penjaringan calon ketua, Rabu (4/2/2026).
Sesuai Peraturan Organisasi PWI, proses penjaringan bakal calon ketua diperbolehkan untuk dibuka paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan. Berdasarkan ketentuan tersebut, PWI Lampung Timur telah melakukan kajian internal terkait masa akhir kepengurusan yang diketahui jatuh pada bulan suci Ramadan.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, PWI Lampung Timur menilai bahwa pelaksanaan Konferkab pada waktu berakhirnya masa jabatan berpotensi tidak optimal, mengingat bertepatan dengan bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, PWI Lampung Timur kemudian melakukan konsultasi secara resmi dengan PWI Provinsi Lampung guna menyikapi situasi tersebut.
Menindaklanjuti konsultasi tersebut, PWI Provinsi Lampung melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto. Dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa Konferkab tidak harus dilaksanakan tepat pada hari berakhirnya masa jabatan, sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.PWI Pusat selanjutnya menyarankan agar PWI Provinsi Lampung mengajukan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai dasar administrasi untuk melakukan perpanjangan masa kepengurusan hingga Konferkab dapat diselenggarakan. Namun demikian, panitia Konferkab tetap diperkenankan untuk membuka proses penjaringan calon ketua, karena sesuai peraturan organisasi, penjaringan dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, bahkan dimungkinkan dilakukan lebih awal.
Editor : Investigasi MabesSumber : Peri Lampung Timur