Prahara BUMDes Giri Samudra Jambu Mlonggo, Menjadi Perbincangan Warga

Foto Investigasi Mabes
Prahara BUMDes Giri Samudra Jambu Mlonggo, Menjadi Perbincangan Warga
Prahara BUMDes Giri Samudra Jambu Mlonggo, Menjadi Perbincangan Warga

Investigasimabes.com | Jepara -- Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh oknum perangkat desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, kini mulai rame dibicarakan warga.Dugaan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa yang pada waktu itu menjabat sebagai Yang Menjalankan Tugas (YMT), ramai dibicarakan warga setelah viral di media sosial 'Dana BUMDes Jambu Terindikasi Ada Penyimpangan'. Berikut hasil investigasi awak media, Sabtu (18/5/2024).

Warga desa Jambu yang enggan disebut namanya (M) nama inisial mengatakan, "Saat ini, carut marutnya pengelolaan BUMDes Giri Samudra milik desa Jambu, menjadi bahan perbincangan warga desa karena pengelolaan BUMDes Jambu selama ini saya kategorikan tidak sesuai prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang transparan, akuntabel, partisipasi, berkelanjutan dan akseptabel,” ujarnya.Ia juga menambahkan, "Pelaporan dan pertanggungjawaban BUMDes harus disampaikan secara berkala oleh Pelaksanaan operasional BUMDes kepada Pemerintah Desa," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Apabila tidak ada Laporan dari Pelaksanaan operasional BUMDes, maka patut diduga BUMDes tersebut sedang tidak baik baik saja dan tidak patut digelontorkan penyertaan modal seperti yang terjadi di desa Jambu, apalagi modal tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), itu uang Negara harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.Ditempat terpisah, warga jambu AH (nama inisial) juga menyoroti proses pencairan dana untuk BUMDes Giri Samudra yang menurutnya ada beberapa perangkat desa orang yang bisa diminta klarifikasinya.

AH menyampaikan, "B selaku Bendahara Desa, dia selama menjabat sebagai bendahara pasti tau dan harus bisa memberikan data berapa kali dia mencairkan penyertaan modal untuk BUMDes," kata AH.Tak hanya itu, lanjut AH, "Ada 5 (lima) periode kepengurusan BUMDes dengan Direktur dan Bendahara BUMDes yang berbeda. Hendaknya setiap pergantian pengurus sudah ada LPJ yang diserahkan kepada Pemdes Desa Jambu, karena prinsip dasar pengelolaan BUMDes harus berkelanjutan, anehnya, ketika saya tanya kepada Bendahara BUMDes yang sekarang dia menjawab tidak tau kalau ada dana selain yang digelontorkan era petinggi Jambu yang sekarang (Sudarsono)," terangnya.

Selain AH, tokoh masyarakat inisial AM juga menyoal pencairan dana era yang melaksanakan tugas (YMT) atau yang melanjutkan tugas petinggi antar waktu (PAW) saat cuti pencalonan petinggi desa Jambu."Mudah mudah proses penyertaan modal BUMDes benar-benar bisa dipertanggungjawabkan oleh Carik Jambu yang pada saat itu selaku yang melaksanakan tugas (YMT) pengganti PAW yang cuti," ujarnya.

“Kami sudah bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, sambil kami menunggu hasil audit inspektorat Kabupaten Jepara tentang Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kalau ada ketidaksesuaian kinerja keuangan BUMDes biar APH yang melakukan proses hukum," pungkasnya.(I.M. tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini