InvestigasiMabes.com |Kediri - Tiga bidang tanah yang diduga dibeli dengan Kas desa, Oleh kepala desa dan disewakan tidak masuk Kas desa.
Kejari Kabupaten Kediri bergerak cepat menanggapi adua dari warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Team pidsus kejaksaan Kediri memasang garis larang masuk di lahan tahan hasil korupsi.
Kasi pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda firdana putra, menyatakan pemasangan garis larang masuk agar 3 lahan sitaan itu tidak di rusak, setelah garis itu di pasang masyarakat tidak boleh melintas dan memanfaatkan lahannya, pasal lahan itu masih menjadi barang bukti kejaksaan Kediri,"jelasnya.
Bila ada aktivitas disana wajib ada izin untuk menggunakan dari Kejari Kabupaten Kediri, Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penrusakan.,"imbuhnya.Sementara itu sekertaris desa Jambean Rosian Indriani mengaku tidak mengetahui jika tanah itu di sewakan, jika di sewakan memang harus masuk dalam kas desa sejak dia menjabat pada tahun 2019 lalu,"ujarnya.
Untuk mengetahui Hari Amin jika tanah itu di beli dari kas desa seharusnya pemanfaatan kegiatan/ hasil sewa juga masuk ke kass desa,"ujarnya.(Ft2)
Editor : Investigasi Mabes