Sejumlah Aktifis Senior Kalteng Rapat Mendadak, Ada Apa?

Foto Investigasi Mabes
Sejumlah Aktifis Senior Kalteng Rapat Mendadak, Ada Apa?
Sejumlah Aktifis Senior Kalteng Rapat Mendadak, Ada Apa?

InvestigasiMabes.com l Kalteng -- Sejumlah aktivis senior Kalimantan tengah terlihat berkumpul di kawasan wisata kuliner jalan yos sudarso palangkaraya (Jumat malam 4 Juni 2024.).Diantara sejumlah yang hadir terlihat Yuandrias (Ketua BATAMAD Kalteng), Menteng Asmin, Wenteng Asang (Tokoh Muda Katingan), E.P Romong (Sekjend Ot Danum Provinsi Kalteng) Supardi S Depung Sekwil LSM LIRA Kalteng, dan sejumlah aktivis lainya.

“Kita rapat membahas informasi tentang PT. SEAL perusahaan tambang batubara yang beroperasi di desa Tumbang Hangei I wilayah Katingan, mengangkut batubaranya melalui jalan negara, sampai pada hari ini sejumlah titik jalan sudah mengalami kerusakan, memperhatikan bahwa masalah ini sangat urgent, maka kami sepakat untuk berkumpul secepatnya membahas langkah yang mesti kami ambil, agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap jalan kita” Ungkap Menteng Asmin.“Seharusnya untuk mengangkut batubara dari stock fail ke pelabuhan, mereka membuat jalan koridor sendiri, tidak boleh melalui jalan negara, kita belajar dari apa yang terjadi di ruas jalan gunung mas, dilalui angkutan batu bara, jalan hancur” lanjut aktivis yang pernah menggawangi pemakzulan bupati ini.

ditempat yang sama Sekretaris LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah Supardi S Depung mengungkapkan “Menurut informasi bahwa kegiatan pengangkutan tersebut sudah berjalan, sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah, maka kami sepakat ambil tindakan, setidaknya kami punya upaya nyata untuk kepentingan orang banyak selaku penerima manfaat dari jalan tersebut, lebih jauh kita tidak mau APBD kita terkuras hanya untuk mengurus jalan yang itu-itu saja, sedangkan masih banyak kebutuhan lain yang mesti ditangani” ungkapnya.Dalam pertemuan tersebut E.P ROMONG, SH menyampaikan bahwa mengangkut batu bara menggunakan jalan umum memang boleh sebagaimana pasal 91 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba, akan tetapi sebelumnya wajib memenuhi semua persyaratan, salah satu syaratnya harus ada jembatan timbang untuk mengetahui persis tonase, adapun dalam kasus PT.SEAL ini jembatan timbang atau alat ukur tersebut masih belum ada, malah ada informasi yang menyebut muatan truck- truck mereka 15 ton lebih, sementara kapasitas jalan kita hanya 8 ton.

“kita ingin tau apa dasarnya PT. SEAL bisa melewati jalan negara tersebut mendahului dari terpenuhinya persyaratan, ternyata ada Surat Pemda Katingan nomor 550/047/DISHUBKAN-I/V/2024 Tentang ketentuan pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan dan hutan di ruas jalan Kab. Katingan, ditandatangani oleh Pj. Bupati Katingan 07 Mei 2024, surat tersebut sampai PT.SEAL tgl 26 mei 2024” Ungkap Sekjend Ot Danum Kalteng tersebut.Pada gilirannya, YUANDRIAS Ketua Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalimantan Tengah menyampaikan pandangannya “bahwa pembahasan masalah ini harus dengan data yang cukup, kemudian tidak cukup hanya dengan satu kali rapat, adapun untuk tindakan, saya sarankan untuk melakukan tindakan terukur dan terarah, yaitu tindakan taktis dan tekhnis, yaitu administrasi dan tindakan lapangan”

“Memang PT. SEAL ini mengundang kontroversi sejak awal, konflik muncul sejak mulai pembukaan lahan IPK mereka seluas sekitar 800 Hektar, ketika itu mereka mengambil kayu, adapun sekarang, PT. SEAL sudah mulai produksi dan pengangkutan batubara, dan secara Amdal, bahwa pelabuhan mereka itu berada di Kereng Pakahi, Kabupaten Katingan, bukan di desa Luwuk Bunter, Kotawaringin Timur, adapun untuk membuat jalan angkutan, mereka itu sudah pelepasan kawasan untuk melakukan pembuatan jalan koridor menuju kereng pakahi, anehnya pembuatan jalan koridor itu tidak dilakukan, malah mengangkut menggunakan jalan negara menuju desa luwuk bunter di wilayah Kotim” ungkap Wawan, seorang aktivis Kalteng yang juga mengikuti rapat tersebut.“Saya pulang pergi melaui ruas jalan di Katingan, jalan sudah rusak disana sini, bahkan ada buktinya mereka angkut batubara melalui jalan tersebut, yaitu tumpahan batu bara di pinggir jalan tersebut” ungkap Rusmini.

Pendapat lainya disampaikan oleh Wenteng Asang “pertama harus kita pahami dulu bahwa jalan simpang pundu adalah jalan provinsi, kewenangan gubernur, betul dalam UU pertambangan harus membuat jalan sendiri, akan tetapi dalam kondisi tertentu boleh menggunakan jalan negara atas ijin gubernur, adapun dalam hal ini, kita patut mempertanyakan atas pertimbangan apa pemerintah daerah memberikan ijin penggunaan jalan tersebut yang dibangun dari uang rakyat”.Rapat yang berakhir sekitar jam 12 malam tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa harus ada tindakan dari para aktivis, untuk merumuskan bentuk tindakan tersebut, maka para aktivis menyepakati untuk melakukan rapat lanjutan di ibukota Kabupaten Katingan, Kasongan pada minggu malam ( 16 Juni 2024).

“Ada dua alasan kita menyepakati rapat lanjutan, pertama untuk mengakomodir pendapat dari teman-teman aktivis yang berada di Katingan, Kasongan, sedangkan yang ke dua untuk memantapkan bentuk tindakan kita terkait masalah ini ” tutup Menteng Asmin.Memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, pasal 91 ayat 3 : “Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan”, sedangkan pasal 5 mengatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini