InvestigasiMabes.com |Jambi - Upaya hukum seorang nenek lansia sebagai korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan oknum ASN pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi naik ke tahap Sidik (Penyidikan).
Hal di atas diketahui berdasarkan surat SPDP yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Subdit I Kamneg kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (29/07/24).
Kepada awak media Kuasa Hukum Abdul Muthalib membenarkan perkembangan laporan tersebut dan berharap penyidik bekerja secara profesional dalam penanganan laporan kliennya.
"Per-hari ini Senin, kita telah menerima surat SPDP dari Penyidik dan saya berharap Tim Penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera memanggil Tersangkanya untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sebagaimana telah viral dalam pemberitaan media sebelumnya, perbuatan oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi Bagian Aset a.n Sri Indah Handayani, SE., MM., menjanjikan putra dan putri seorang nenek tua warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Hj. Rusmini yang telah berusia 71 tahun.
Bermula dari informasi Agung Hermawan, mengenalkan temannya Sri Indah Handayani yang menawarkan pengangkatan pegawai di Rumah Sakit Royal Prima Kebun Kopi Kota Jambi.Dimana sebelumnya Agung bekerja sebagai pegawai honorer PU Provinsi, pernah membantu Indah saat bekerja di Bagian Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi tahun 2018 kepada korban bernama Herman Dani melalui ayah angkatnya Udo Arifin.
Saat itu Dani dijanjikan pengangkatan pegawai pada Rumah Sakit Swasta Royal Prima Jambi dengan diminta menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Berikutnya untuk meyakinkan Dani, Indah dan Husaini (suami Indah) meminta Dani datang ke Jambi untuk menginap sementara di rumah kontrakannya dekat SPBU Paal Lima Kota Baru.
Kepada awak media, Agung menuturkan "Sayo kenal Indah sejak awal tahun 2018, waktu itu ado urusan pekerjaan membantu menyelesaikan laporan keuangan di kantor Indah bekerja sebagai ASN Biro Keuangan dan Aset Kantor Gubernur Provinsi Jambi," ungkapnya.
Editor : Investigasi Mabes