Investigasimabes.com l Bangkinang -- Pekerjaan Overlay AC-WC Jalan Mutiara Desa Ridan Permai dan Jalan Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota yang dilaksanakan oleh CV. Tri Abdi Nusantara dengan Nomor Kontrak : 015/KONTRAK/PPK-APBD/PUPR-BJJ/IX/2024, Tanggal Kontrak 12 September 2024 dengan Biaya senilai Rp 774.166.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar, yang diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Panca Mandiri Engineering diduga bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2.Pengerjaan proyek Jalan sepanjang lebih kurang 200 Meter dengan lebar 4,5 Meter, dari pantauan Tim dilapangan terlihat material yang terhampar diduga dalam mutu material Base B atau LPA Kelas B, karena pecahan batunya lebih kasar tiga kali lipat dari besaran batu pecahan Base A Ibarat batu untuk pekerjaan Makadam, hal ini sangat bertolak belakang dengan spesifikasi umum 2018 Revisi 2 dan Revisi 3 tentang acuan standar teknis pembangunan Jalan dan Jembatan yang sudah di tentukan oleh kementrian PUPR.
Dari keterangan masyarakat setempat mengatakan, bahwa yang didengar mereka dari pekerja dilapangan pembangunan Jalan itu sudah selesai tahap pemadatan material Base, hanya tinggal menunggu pengaspalan untuk penyelesaian kontrak kerja CV. Tri Abadi Nusantara.Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa material LPA Kelas A atau Base A dicampur dengan LPA Kelas B atau Base B, apakah ini tidak diperhatikan oleh konsultan pengawas, atau mereka sudah bersekongkol untuk mencari keuntungan yang lebih.
Untuk diketahui bahwa dalam Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 mungkin terdapat informasi tentang jenis-jenis material yang digunakan dalam konstruksi, seperti beton, baja, atau kayu. Spesifikasi Umum ini menjelaskan tentang bahan-bahan yang digunakan dalam campuran aspal.Pertama, kita punya Agregat Kasar, yang harus lolos ayakan No.4 (4,75 mm) dan harus bersih, keras, awet, dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Misalnya, jika kita ingin membuat jalan dengan campuran aspal, kita perlu menggunakan Agregat Kasar yang memenuhi syarat ini.
Kedua, kita punya Agregat Halus, yang juga harus lolos ayakan No.4 (4,75 mm) dan memiliki karakteristik yang sama dengan Agregat Kasar. Namun, pasir alam hanya boleh digunakan dalam campuran aspal hingga 15% dari berat total campuran. Jadi, jika kita ingin membuat campuran aspal, kita harus memperhatikan persyaratan ini untuk Agregat Halus.Ketiga, kita punya Bahan Pengisi, yang bisa berupa debu batu kapur, debu kapur padam, debu kapur magnesium, dolomit, semen, atau abu terbang. Bahan pengisi ini harus kering, bebas dari gumpalan-gumpalan, dan harus lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang dari 75% beratnya. Selain itu, untuk semen, bahan pengisi harus dalam rentang 1% sampai dengan 2% dari berat total agregat, sedangkan untuk bahan pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% dari berat total agregat.Jadi, spesifikasi ini memberikan panduan tentang bahan-bahan yang harus digunakan dalam campuran aspal, mulai dari Agregat Kasar, Agregat Halus, hingga Bahan Pengisi. Dengan mematuhi spesifikasi ini, diharapkan campuran aspal yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang baik dan tahan lama.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudi Gatra Ketika dihubungi melalui ponselnya untuk konfirmasi tidak diangkat, dan ketika dikirimkan pesan via WhatsApp juga tidak direspon.
Untuk itu Pj. Bupati Kampar diminta untuk menegur Kadis PUPR Kampar, dan memerintahkan Kepala Inspektorat untuk melakukan audit investigatif serta memerintahkan Kepala BPKAD untuk menunda pembayaran kepada Kontraktor dan konsultan pengawas. (Tim).
Editor : Investigasi Mabes