InvestigasiMabes.con| Bitung Sulut - Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 Pukul 21:50 Wita, bertempat di Kel. Bitung Tengah Lk V Kec. Maesa Kota Bitung (Kompleks pasar tua) Team Sat Resnarkoba Polres Bitung yang di Pimpin Kasat Resnarkoba IPTU IRWAN TARIGAN, S.H, berhasil mengungkap dan menangkap seorang lelaki bernama JDK alias Sky, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.Adapun pelaku yang ditangkap bernama lelaki JDK alias SKY, umur 33 Tahun, pekerjaan Swasta, alamat Kel. Bitung tengah Lk. V Kec Maesa (kompleks Pasar Tua) Kota Bitung.
Barang Bukti yang disita adalah :-9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu
-1 ( Satu ) buah sikat pakaian warna biru putih-1 (satu) lembar kertas putih
-1 ( Satu ) buah Handphone OPPO A54 Warna hitam
Kronologis penangkapan :Pada hari Rabu tgl 30 Oktober 2024 berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diduga Jenis Sabu di Kec. Maesa,
Kemudian team yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba *_IPTU IRWAN TARIGAN, S.H_*, melaksanakan apel untuk diberikan APP persiapan sebelum melaksanakan kegiatan, selanjutnya melakukan serangkaian Penyelidikan, setelah mendapatkan titik terang pelakunya, kemudian pada pukul 21.50 wita mendapat informasi bahwa di Kel. Bitung tengah Lk. V Kec Maesa (kompleks Pasar Tua) Kota Bitung, ada peredaran narkotika jenis Sabu, mendapat info tersebut Kasat Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN.,SH, bersama KBO IPDA A.K MAHALIENG dan Kanit Opsnal AIPDA MATTINETTA serta 3 (tiga) anggota opsnal langsung ke TKP dan berhasil mengamankan lelaki bernama JDK als Sky yang berada di kediamanya diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku lelaki JDK als Sky, pelaku mengakui bahwa benar dia mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan mengakui bahwa dia pernah menjual/mengedar narkotika jenis sabu serta masih menyimpan 9 ( sembilan ) paket kecil yg ia sembunyikan/ disimpan oleh pelaku dikamar tepatnya didalam sikat baju warna biru putih, selanjutnya team melakukan pemeriksaan terhadap sikat baju yang dimaksud dan benar Team menemukan 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu didalam sikat baju tersebut. Dari hasil introgasi diperoleh keterangan sebagai berikut :Bahwa Pelaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu yang dibelinya dari Kota Palu, dari seorang lelaki yang tidak ia kenal dengan cara pelaku memberi uang kepada lelaki yang tidak ia kenal dan lelaki tersebut langsung memberikan barang yg diduga jenis shabu sebanyak 3 (tiga )paket, Pelaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu)
Bahwa pelaku sudah 2(dua) minggu mengedarkan Narkotika diduga Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bitung dan sebelum diamankan oleh team opsnal, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibelinya dengan harga Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya barang tersebut dipilah lagi menjadi 20(dua puluh) paket kecil kemudian pelaku sudah mengedarkan sebanyak 7(tujuh) paket dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kasat Res Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN.,SH, ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku lelaki JDK als Sky, yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bitung untuk Proses lebih lanjut.
( Rivon R Saleh )
Editor : Investigasi Mabes