InvestigasiMabes.com l Jakarta Timur - Tidak hanya kali ini, hak pejalan kaki dirampas PKL (Pedagang Kaki Lima), hal serupa banyak terjadi dibilangan Jakarta Timur berbagai persepsi muncul dengan maraknya hal tersebut.Fungsi trotoar yang seharusnya menjadi jalur teraman bagi pejalan kaki, kini berubah menjadi tempat pedagang kaki lima, mengakibatkan keresahan warga dan merugikan aktivitas pejalan kaki di sekitar area itu dan jelas melanggar hukum.
Merujuk Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki. Pasal 3i: “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.”Sedangkan Perda 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah. Perda ini mengatur bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Dan beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait trotoar, yaitu: Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Setiap orang yang mengganggu fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.Warga di jl. Raya Haji Naman, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sering kali dibuat jengkel dengan ulah para pedagang kaki lima yang berada di depan maupun sekitar area SDN 05 Pondok Kelapa. Dimana para pedagang berjualan di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki di kawasan tersebut. Sebaliknya, kini trotoar justru penuh hiruk-pikuk para pedagang kaki lima, ungkap warga kepada media ini.
Namun, harapan tersebut kini terancam oleh ulah para pedagang kaki lima yang mengambil alih trotoar sebagai tempat berdagang, anak-anak sekolah yang seharusnya bisa berjalan di atas trotoar kini harus berjalan di sisi jalan yang bisa membahayakan baik untuk pejalan kaki maupun pengendara yang juga terimbas kemacetan, tegasnya.Dirinya juga mengungkapkan kekesalannya terhadap kondisi ini. Menurutnya, trotoar yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi pejalan kaki kini menjadi berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima yang mengambil seluruh ruas trotoar hingga sulit digunakan oleh para pejalan kaki.“Saya sebagai warga sangat terganggu apa lagi demi kepentingan masyarakat dan anak sekolah, dimana setiap harinya saat pagi diwaktu jam sekolah berdampak pada arus lalu lintas, ujarnya.Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga agar PKL ini ditertibkan namun belum membuahkan hasil.
Kepada media ini salah seorang warga juga mengatakan dulu pernah ditertibkan oleh Pol PP namun besoknya mereka buka lagi, kita menduga jangan - jangan ada permainan, ungkapan ini bukan tidak beralasan belakangan santer menjadi buah bibir ditengah masyarakat bahwa ada dugaan oknum Pol PP menerima setoran dari pedagang yang berjualan diatas trotoar itu.Sampai berita ini ditayangkan Pihak Pol PP belum memberi respon yang berarti terkait persoalan ini. (Red).
Editor : Investigasi Mabes