InvestigasiMabes.com | Bangka Barat, 18 Desember 2024 - Sosialisasi pemilihan Rukun Tetangga (RT) di Dusun Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berlangsung di Balai Dusun Tanjung Ular. Acara ini dipimpin oleh Kepala Desa Air Putih, Sulaiman, didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Yudhi di sebelah kanan, dan Kepala Dusun (Kadus) Tanjung Ular, H. Rohmadi, di sebelah kiri.
Dusun Tanjung Ular dibagi menjadi dua RT serta satu kepala dusun sebagai batas wilayah kerja secara administrasi. Dalam sesi tanya jawab, masyarakat sempat mempertanyakan batas wilayah kerja antar dusun.
Dengan tenang, Kades Sulaiman menjelaskan bahwa batas-batas antar dusun telah ditentukan secara jelas. “Batas antara Dusun Selindung dan Jungku adalah Air Bunud. Antara Jungku dan Tanjung Ular adalah Sungai Biat. Sementara batas antara Dusun Tanjung Ular dan Dusun Kemang Masam adalah Sungai Enjel. Sedangkan antara Dusun Kemang Masam dan Dusun Air Putih juga ada sungai pembatasnya,” terang Sulaiman. Ia menegaskan bahwa batas tersebut hanya berlaku untuk keperluan administratif.
Lebih lanjut, Kades Sulaiman menyampaikan bahwa pembagian dua RT dalam satu dusun bertujuan untuk mempermudah pengelolaan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk memecah belah persatuan."Pencalonan RT akan dimulai pada 23 Desember 2024 hingga selesai terpilihnya RT di dusun ini. Selama ini, Desa Air Putih belum memiliki RT yang terbentuk secara resmi," tambahnya.(Ten Njuk San)
Editor : Investigasi Mabes