Skandal Dana Desa Jepara: Talut Rp 187 Juta Ambruk, Dugaan Korupsi Menguat

Foto Investigasi Mabes
Oplus_0
Oplus_0

Investigasimabes.com l Jepara  – Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi pusat perhatian setelah proyek pembangunan talut sawah Pulutan yang didanai Dana Desa senilai Rp 187.808.000 pada tahun 2022 ambruk dalam kurun waktu dua tahun. Proyek tersebut, yang memiliki spesifikasi panjang 238 meter, tinggi 1,30 meter, dan lebar 30 cm, diberi judul “Pembangunan Talut Jalan Sawah Usaha Tani ( JUT) Pulutan.” Ironisnya, tambahan anggaran sebesar Rp 30 juta pada tahun ini untuk perbaikan malah memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di balik proyek ini. 03/01/2024.Hasil investigasi lapangan di RT 19 RW 04 Desa Petekeyan mengungkap fakta yang mengejutkan. Talut jalan sawah (JUT) tersebut, yang seharusnya menjadi pelindung lahan pertanian warga, ternyata dibangun dengan material berkualitas rendah dan pondasi yang jauh dari standar teknis.

“Ini proyek tipu-tipu! Hanya formalitas untuk laporan, tapi kenyataannya menyengsarakan rakyat,” ujar salah satu anggota LSM yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram.Kerusakan ini memunculkan spekulasi tentang adanya permainan anggaran yang disengaja untuk memperkaya pihak tertentu. Apakah ini hanya kelalaian atau bagian dari skema korupsi yang terencana?

Rohman, Petinggi Desa Petekeyan, berdalih bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengklaim bahwa ambruknya bangunan talut tersebut disebabkan oleh banjir besar yang melanda daerah itu. “Ini murni karena bencana alam,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat respons berbeda dari Plt. Inspektorat Kabupaten Jepara, yang menyebut belum menerima laporan resmi terkait proyek tersebut. “Kalau memang sesuai aturan, kenapa belum ada laporan? Masyarakat bisa mengadukan hal ini langsung kepada Pj. Bupati dengan tembusan Inspektorat,” chate watshapp dengan tegas Kepala Inspektorat.Sementara itu, Camat Tahunan menyatakan bahwa kerusakan tersebut sudah dicek pada 31 Oktober 2024. “Silakan diagendakan diskusi bersama tim teknis sipil pendamping proyek,” ujarnya.

Pernyataan Camat Tahunan ini dibantah keras oleh Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Edi Marwoto. “Tidak cukup alasan! Harus ada audit mendalam. Setiap rupiah dari Dana Desa harus dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran, dalam hal ini petinggi desa Petekeyan!” tegasnya.Publik juga mempertanyakan sumber dana tambahan untuk perbaikan talut yang diduga berasal dari anggaran darurat bencana. Anehnya, perbaikan tersebut dilakukan hanya setengah dari spesifikasi panjang proyek, sementara sisa kerusakan masih belum ditangani.

Ketua Lembaga Jepara Membangun, Yuli Suharyono, memberikan kritik tajam terhadap skandal ini. “Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat! Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan malah dijadikan bancakan oleh mafia anggaran. Kami mendesak pelaku diadili tanpa pandang bulu!”LJM bersama media dan masyarakat berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat didorong untuk meminta informasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Talut yang ambruk ini tidak hanya mencerminkan proyek gagal, tetapi juga menjadi simbol lemahnya pengelolaan Dana Desa. Apakah ini akan menjadi pintu pembongkaran praktik korupsi yang mengakar atau justru menguap begitu saja seperti kasus-kasus lainnya?Semua mata kini tertuju pada pemerintah Desa Petekeyan dan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi penuh. Saatnya membuktikan bahwa hukum dan keadilan masih hidup di Jepara!

(Tim Red -Jpr)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini