Penyusunan APBD Riau 2022 Jadi Temuan: Pokir DPRD Tanpa Dokumen, Koordinasi Lemah, dan Risiko Inefisiensi

Foto Investigasi Mabes
Penyusunan APBD Riau 2022 Jadi Temuan: Pokir DPRD Tanpa Dokumen, Koordinasi Lemah, dan Risiko Inefisiensi
Penyusunan APBD Riau 2022 Jadi Temuan: Pokir DPRD Tanpa Dokumen, Koordinasi Lemah, dan Risiko Inefisiensi

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 terindikasi bermasalah akibat lemahnya proses penelaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, minimnya koordinasi antar lembaga, serta pelanggaran terhadap regulasi perencanaan anggaran.Meski anggaran belanja meningkat dari Rp8,65 triliun menjadi Rp9,80 triliun, transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan tetap diragukan. Pokir DPRD, yang seharusnya menjadi representasi aspirasi masyarakat, diajukan tanpa dokumen pendukung yang memadai, sehingga menyulitkan proses verifikasi. Aspirasi masyarakat berisiko tak terakomodasi, sementara belanja hibah dan bantuan sosial menjadi rentan penyimpangan.

RKPD sebagai landasan penyusunan anggaran juga tidak mencakup Pokir DPRD secara optimal. Ketidaksesuaian data dan perbedaan pagu anggaran antara RKPD dan KUA-PPAS menandakan koordinasi lemah antara Bappedalitbang dan OPD. Lebih parah lagi, penghitungan kapasitas riil keuangan daerah—fondasi perencanaan APBD—tidak dilakukan secara komprehensif.Kondisi ini jelas bertentangan dengan regulasi, seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan PP No. 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan proses perencanaan anggaran harus berbasis data, sinkronisasi, dan penelaahan mendalam. Jika tidak segera diperbaiki, efektivitas program pembangunan terancam, sementara potensi pemborosan anggaran meningkat.

Pemerintah Provinsi Riau harus segera memperkuat koordinasi antar lembaga, memastikan pemenuhan regulasi dalam setiap tahapan, serta meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBD guna menghindari kerugian daerah.** Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini