InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan - Berawal dari adanya Laporan oleh Aliansi Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (AMWKM) terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa T.A 2020 s.d 2022 kepada Instansi Inspektorat Konawe Selatan dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Pada Tahun 2023,Menurut Aliansi Masyarakat Wonua kongga(AMWKM)berdasarkan hasil Audit Investigasi oleh pihak APIP Inspektorat konsel yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada Tanggal 18 Maret 2024 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 161 juta..Dan dari Respon pihak kejaksaan negeri konsel terkait dari temuan tersebut bahwa kepala desa Wonua kongga Akan dilakukan Pembinaan, sebab kerugian keuangan negara sudah dikembalikan ke kas Desa
Dan sebagai kesimpulan dari pengembalian kerugian keuangan negara tersebut Pihak Inspektorat dan Kejaksaan melakukan Pembinaan dengan tanpa memproses Secara Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Namun dalam perjalanannya ternyata kepala Desa Wonua Kongga kec. Laeya kembali berulah lagi melakukan perbuatan yang sama sehingga kami nilai dan diduga kuat bahwa kepala desa melakukan penyelewengan DD terstruktur sistematis dan masif.
Dan pada Tanggal 26 Juni 2024 masyarakat Desa Wonua Kongga kembali membuat laporan terkait dugaan penyelewengan DD di POLDA SULTRA dan ditangani oleh pihak TIPIDKOR POLDA Sultra, dan setelah beberapa hari laporan bergulir pihak Unit TIPIDKOR POLDA sultra meneruskan Laporan tersebut ke Unit Tipidkor POLRES KONSEL untuk ditangani dan setelah adanya presure terkait Progres laporan maka pihak Unit Tipidkor polres konsel mengajukan permohonan/permintaan untuk dilakukan Audit investigasi terhadap laporan masyarakat yang masuk kepada APIP Inspektorat..Dan pada tanggal 19 Desember 2024 pihak APIP Inspektorat turun ke desa Wonua Kongga untuk melakukan Audit Investigasi.. Namun sebelum turun lapangan pihak APIP Inspektorat bersama masyarakat berdiskusi terlebih dahulu untuk menyepakati terkait mekanisme Item2 yang akan di Audit dan dalam proses diskusi tersebut masyarakat meminta kepada kepala Desa Wonua Kongga untuk memunculkan APBDes dan LPJ sebagai konsekuensi tidak adanya transparansi pengelolaan DD dalam hal ini tidak memasang Info Grafis dan tidak menyampaikan LPJ di setiap Akhir tahunnya kepada masyarakat secara umum..setelah dalam proses diskusi yang cukup alot Kepala Desa Wonua Kongga tidak memunculkan apa yang diminta oleh masyarakat sementara permintaan tersebut singkron dengan apa yang disampaikan pihak APIP Inspektorat untuk disediakan oleh kepala desa Pada saat melakukan Audit Investigasi..
Namun sangat disayangkan kepala desa Wonua Kongga mengeluarkan statement bahwa APBDes belum dibuat dan LPJ Tidak dibawa.. Maka dari pihak Inspektorat, Kepala Desa dan masyarakat Wonua Kongga menyepakati bahwa Audit pada Tanggal 19 Desember 2024 menyepakati untuk dipending..Dan pada tanggal 30 Desember 2024 pihak APIP kembali melakukan Audit Investigasi, Dan kembali lagi bahwa sebelum Tim Audit turun lapangan maka pihak Auditor, kepala desa dan seluruh masyarakat yang hadir di balai desa wonua kongga berdiskusi terlebih dahulu..
Dalam proses diskusi tersebut ada salah seorang masyarakat kembali menanyakan dan mengkonfirmasi kepada kepala desa Wonua Kongga terkait APBDes dan LPJ tahun 2023 yang ditanyakan pada tanggal 19 Desember 2024 sebelumnya namun yang menjadi kekesalan masyarakat Wonua Kongga kepala desa mengeluarkan statement bahwasanya APBDes dan LPJ tidak bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia...Namun disitu penanya kembali menanyakan apa dasar Hukum kepala desa mengeluarkan Statement bahwasanya APBDes dan LPJ itu rahasia namun kepala Desa Bungkam.. Sehingga disitu masyarakat geram dan kecewa terhadap statement yang dilontarkan kepala desa Wonua kongga..
Maka sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kepala desa Wonua kongga akibat tidak adanya transparansi pengelolaan DD desa Tahun 2023 maka masyarakat berbondong-bondong untuk menyegel balai Desa Wonua Kongga..Salah seorang dari aliansi (AMWKM) menyampaikan kepada MediaSampai hari ini tanggal 15 Januari 2025 bertepatan dengan Pelantikan kepala desa terpilih belum ada atensi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Selatan, Camat kecamatan Laeya dan APHKami patut menduga karena kasus ini sudah lama di laporkan dan ngambang berarti ada oknum pejabat yang mengkoordinir kasus ini sehingga kasus ini kami nilai lamban di tangan APH, tutup(AMWKM)
(Andriawan polingay)
Editor : Investigasi Mabes