Pembangunan Hibah Potren Intipa, Didesa cihamerang Pajagan Tanpa Papan Proyek Dipertanyakan

Foto Investigasi Mabes
Pembangunan Hibah Potren Intipa, Didesa cihamerang Pajagan Tanpa Papan Proyek Dipertanyakan
Pembangunan Hibah Potren Intipa, Didesa cihamerang Pajagan Tanpa Papan Proyek Dipertanyakan

Investigasimabes.com l Sukabumi -- Undang-undang ( UU ) KIP terbaru adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mengatur hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik sedangkan informasi publik adalah informasi yang di hasilkan , di simpan, dikelola, dikirim/atau di terima oleh suatu badan publik.Tapi kenyataannya beberapa awak media mendatangi Penerima manfaat Pemberian hibah dari pemerintah provinsi di kabupaten Sukabumi yang kebanyakan untuk pontren dan DTA menjadi sorotan yang harus di evaluasi pihak pemerintah agar lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat termasuk menyiapkan beberapa skenario solusi atas kendala yang dihadapi oleh masyarakat, karena banyak yang kurang paham mengenai bantuan Hibah pemerintah.

Padahal menurut para pakar dan mahasiswa berdasarkan Laporan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ( FITRA) bahwa praktik Pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan negara baik anggaran pemerintah pusat, provinsi ataupun daerah. Padahal konsep hibah yang harus di mengerti dari hibah tersebut. Tujuan dari hibah itu sendiri telah diatur dalam undang-undang di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu, Hibah dalam hukum Privat dan hibah dalam hukum publik.Hibah dalam hukum Privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang di atur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah atau sebaliknya yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukannya dan di lakukan melalui perjanjian.

Maka dengan adanya beberapa Penerima Hibah yang di antaranya Pontren Intipa yang berlokasi di kecamatan Kabandungan yang sedang melaksanakan penerimaan program hibah yang jelas tidak memasang Plang Proyek itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat," Padahal maksud pemerintah dari pemberian hibah itu sendiri adalah Sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaan seringkali pemberian hibah tersebut di salah gunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Korupsi.Dalam undang-undang sudah ada aturan hukum bila ada pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana hibah itu dapat di mintai pertanggungjawaban dan bila menyalahi aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ( Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini