InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menyita ratusan bungkus rokok tanpa cukai yang berada di kawasan Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam penindakan tersebut, merek rokok yang disita antara lain SLAVA, MANCHESTER, dan LINK.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan awak media yang mencurigai adanya aktivitas distribusi mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan bahwa pita cukai pada kemasan tidak sesuai dengan isi rokok, di mana tertera untuk 12 batang, namun isi sebenarnya berjumlah 20 batang.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih mendalam. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, KOMPOL BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai."Kami akan memastikan penyelidikan berjalan hingga tuntas dan langkah hukum akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran serius yang merugikan negara, dan kami tidak akan mentolerir hal ini," tegas KOMPOL BERY JUANA PUTRA.
Saat ini, barang bukti berupa ratusan bungkus rokok telah diamankan di ruang Subdit II Tipidter Polresta Pekanbaru, sementara pemilik barang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.Pihak kepolisian berharap kerja sama masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal. Penindakan tegas terhadap kasus seperti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindakan ilegal yang berdampak pada perekonomian negara.** Tim. Editor : Investigasi Mabes