Papa Muda Bejat, Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Foto Investigasi Mabes
Papa Muda Bejat, Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Papa Muda Bejat, Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Investigasimabes.com l Musi Banyuasin -- Sungguh tidak pantas apa yang dilakukan seorang pria di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial CAM (24). Mengapa begitu, ia nekat melakukan perbuatan penc4bulan terhadap anak tirinya berinisial EAM (9).Aksi tidak senonoh yang dilakukan pel4ku kepada anak tirinya terjadi di rumahnya pada, Sabtu (1/2). Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam dibilik jeruji. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

“Benar, pelaku penc4bulan terhadap anak dibawah umur berinisial CAM (24) telah kita tangkap. Dimana k0rban sendiri berinisial EAM (9) anak tiri dari pel4ku, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto kepada kantor berita KRSumsel, Senin (3/2).Dikatakan M Afhi, aksi penc4bulan yang dilakukan pel4ku terhadap k0rban terjadi pada, Sabtu (1/2) sore. Sebelum melakukan perbuatan penc4bulan itu. Isteri pel4ku atau ibu kandung k0rban sempat berada di luar rumah.

Saat kembali ke rumah. Ia pun terkejut, ketika melihat suaminya tengah melakukan aksi perbuatan c4bul terhadap anaknya, ” jelasnya.Ditegaskan M Afhi, setelah melihat aksi tidak senonoh itu. Ibu korban langsung menghubungi Kepala dusun (Kadus) setempat. Selanjutnya, kadus menghubungi pihak kepolisian.

“Dari laporan ibu k0rban dan pemerintah setempat inilah. Pihaknya pun bergegas untuk mengamankan pel4ku, ” paparnya.Sambung M Afhi bahwa, dihadapan penyidik, ters4ngka juga mengakui telah melakukan perbuatan c4bul tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ters4ngka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.

“Terhadap ters4ngka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tutupnya.Sumber : Krsumsel

(Faisal saputra)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini