Investigasimabes.com |Rembang - Ironis memang, begitulah pernyataan yang dilontarkan petinggi pemerintahan Negara Indonesia tercinta ini yang tak lain seorang Menteri Desa Yandri Susanto, dengan lugas menyampaikan "yang paling mengganggu Kepala Desa ini LSM dan Wartawan Bodrex, dan bahkan Ia (Yandri) memohon kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan LSM dan Wartawan Bodrex," tegasnya.Dalam kitab UU Pers jelas Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebab Wartawan memiliki peran strategis dalam membangun opini publik, menyebarluaskan informasi, dan mengawal pembangunan daerah,
Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.
Sebagaimana yang diungkapkan Pimpinan Redaksi Media Investigasimabes.com Rudi Andesta," Jika mengacu pada Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999, yang dimaksud dengan wartawan bodrex itu apa, sedangkan seseorang bisa dikatakan secara sah dan legal sebagai seorang wartawan pastinya mengantongi yang namanya Kartu Tanda Anggota (KTA) serta lampiran surat tugas dari perusahaan media yang menaunginya, dan itu telah sah dalam tugasnya sebagai jurnalistik," tegasnya.Adapun dalam peliputan telah jelas aturannya dalam pasal - pasal turunan, sehingga kebebasan bermedia dalam hal ini wartawan mendapat perlindungan penuh dari negara."Lebih lanjut, jika memang mereka para pemangku pemerintahan baik dari Desa, Kabupaten, hingga Propinsi Ia jalankan dengan bersih, lalu untuk apa merasa risih dengan kehadiran para LSM ataupun wartawan, toh mereka sedang menjalankan tugas serta fungsinya," ucap Rudi./syfdn
Editor : Investigasi Mabes