Kelompok Tani Mandiri Agro Lestari Desa Rimbo Panjang Terkendala dalam Mengakses Dukungan Penyuluh Pertanian

Foto Investigasi Mabes
Kelompok Tani Mandiri Agro Lestari Desa Rimbo Panjang Terkendala dalam Mengakses Dukungan Penyuluh Pertanian
Kelompok Tani Mandiri Agro Lestari Desa Rimbo Panjang Terkendala dalam Mengakses Dukungan Penyuluh Pertanian

InvestigasiMabes.com l Rimbo Panjang --  Sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, masyarakat di Desa Rimbo Panjang berinisiatif membentuk kelompok tani. Inisiatif ini muncul karena adanya lahan terlantar yang berpotensi dimanfaatkan untuk budidaya jagung serta harapan akan dukungan dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.Dari hasil musyawarah masyarakat, terbentuklah tiga kelompok tani, masing-masing beranggotakan 10 orang. Kelompok tani ini telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Rimbo Panjang untuk melengkapi dokumen administrasi guna mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kelompok Tani Mandiri Agro Lestari yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang Km 18, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, secara resmi mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar. Permohonan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di RT 002 RW 001 Dusun II, melalui sektor pertanian.Dokumen pendukung yang telah disiapkan meliputi:

1. Surat Permohonan Kelompok Tani (Asli)2. SK Kelompok Tani

3. Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani (POKTAN)4. Daftar Hadir Musyawarah

5. Fotokopi KTP Pengurus Kelompok Tani6. Rencana Anggaran Biaya Kelompok Tani

7. Foto Lahan Kelompok TaniNamun, dalam upaya mendapatkan pendampingan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Rimbo Panjang, Lenny Sasmita, SP., M.Si, kelompok tani ini menghadapi kendala. Proses koordinasi yang diharapkan justru menemui hambatan, dan pelayanan informasi yang diberikan dinilai kurang transparan.

Untuk mendapatkan klarifikasi atas kendala yang dihadapi, tim media telah mencoba menghubungi PPL Desa Rimbo Panjang melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki peran strategis dalam mendampingi petani, khususnya dalam:

* Menyebarluaskan informasi dan inovasi pertanian* Memberikan pelatihan serta konsultasi teknis

* Membantu petani dalam mengakses program bantuan atau subsidi pemerintah* Memantau perkembangan usaha tani dan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi petani.

Secara prinsip, PPL tidak berhak menolak atau menghambat pengajuan proposal bantuan jika kelompok tani telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebaliknya, PPL justru berperan dalam melakukan verifikasi, memberikan arahan, serta merekomendasikan langkah-langkah teknis agar program yang diajukan dapat berjalan dengan baik.Apabila terdapat indikasi penghambatan tanpa alasan yang jelas, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau bahkan berpotensi merugikan kelompok tani. Oleh karena itu, kelompok tani yang mengalami kendala dapat melaporkan hal ini ke Dinas Pertanian setempat atau instansi terkait guna mendapatkan kejelasan serta solusi yang lebih baik.** Tim.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini