Investigasimabes.com l Sukabumi -- Hangatnya Informasi yang beredar di masyarakat atau wali murid dugaan pungli yang di lakukan oleh salah satu sekolah tingkat dasar Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Daar Alhanan yang berlokasi Di Kp Kalapa Carang RT 002 / 005 Desa Bojong longok Kecamatan Parakan salak Kabupaten Sukabumi. Yang di Kepalai Bu Euis " yang dimana dugaan pungli tersebut Terkait Pekerjaan Pembangunan sekolah hingga ada iuran kepada wali murid yang menyekolahkan anak hingga menurut Informasi besarnya iuran berpariatif.Menurut informasi yang di dapat Tim InvestigasiMabes " Dulu MI tersebut dapat bantuan dari Bank Dunia/ IMF dan juga mendapatkan Bantuan Dana Hibah, namun pihak sekolah masih melakukan pungutan kepada siswa/i nya.
Menurut keterangan salah satu tokoh yang tidak mau di sebutkan identitasnya.Di tempat terpisah menurut salah satu yang peduli di dunia pendidikan itu jelas telah menyalahi aturan hukum yang berlaku mengingat perbuatan Pungutan Liar ( Pungli ) sebagai tindak Pidana Korupsi ( Analisis Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 3 UU. Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam UU. Pasal tersebut untuk sekolah yang memungut iuran dengan Dalih Apapun.
Ia berharap pengelola sekolah harus transparan dalam menggunakan anggaran serta bantuan dari pihak lain dan juga tidak dibenarkan mengutip atas nama apapun terhadap murid dan orang tua. Tutupnya. (Tim).
Editor : Investigasi Mabes