Selanjutnya, Dedi menyebutkan bahwa apabila terdapat sertifikat atau bangunan yang telah ada, sertifikat tersebut akan dipbatalkan jika berumur kurang dari lima tahun.
Saya pergi ke lokasi, Cecep Imam dari Satuan Polisi Pamong Praja muncul setelah membuat Dedi Mulyadi marah karena mangkirk dalam membongkar hibiscus.
Jika sertifikat tersebut berusia lebih dari lima tahun, maka akan diberikan ganti rugi atau kompensasi.
Menyangkut usaha untuk mencegah pengerukan sungai, Dedi menyampaikan pendapatnya dengan tegas.
"Sudah bapak, tidak perlu risau lagi, ini tanah air kita, tanah air tak boleh dikalahkan oleh siapa pun," ujar Dedi.
"Mengapa kita harus melakukan ini? Lebih baik saya tidur di rumah saja, jadi tidak merepotkan orang Bekasi," tambahnya.
Sekarang giliran Dedi, pastikan tidak ada yang menghalangi pembangunan di Bekasi dilakukan oleh warga Bekasi sendiri.
Dedi dengan tegas mengatakan bahwa dia akan menabraki siapa pun.
"Maka jangan biarkan proyek pengembangan di Bekasi atau penormalan Sungai di Bekasi terhalangi oleh warga Bekasi," ujarnya.
"Orang dari Bekasi yang hanya sedikit tidak boleh merugikan banyak orang, saya akan menghadapi siapa pun," tegas Dedi.
Editor : Investigasi Mabes