investigasimabes.com , Jakarta - Institut Teknologi Bandung (ITB) ITB ) menerapkan biaya pendidikan tunggal untuk universitas UKT Dengan biaya termahal untuk semua mahasiswa baru Sarjana pada tahun akademik 2025/2026. Sedangkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon siswa yang menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dihapuskan.
"Di samping itu, mahasiswa berhak mengajukan permintaan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) agar bisa memperoleh potongan tarif dari tingkat UKT 1 sampai dengan UKT 6 sesudah menyelesaikan proses pendaftaran ulang calon mahasiswa baru secara online," ungkap Nurlaela Arief selaku Direktur Komunikasi dan Humas ITB kepada media tersebut. Tempo , Rabu 19 Maret 2025.
Setelah proses pendaftaran ulang, para mahasiswa diharuskan untuk mengupload berkas-berkas terkait dengan kondisi finansial mereka sebagai dasar permohonan penurunan UKT. Untuk gelombangan pertama dari 1.911 calon mahasiswa baru ITB yang berhasil lulus dalamSeleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP, periode pendaftaran ulang online akan dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 30 Maret 2025. Universitas ITB telah menentukan tujuh tingkat tarif UKT bagi mahasiswa baru program Sarjana.
Tarif UKT kelompok 1 adalah sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk kelompok UKT 2 mencapaiRp 1 juta. Kedua tarif ini berlaku seragam untuk seluruh fakultas atau departemen di ITB. Selisih antara kedua grup tersebut baru terlihat pada kelompok 3 hingga 7. ITB telah mengatur bahwa besaran UKT minimum ada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), lebih tepatnya dalam jurusan matematika serta prodi aktuaria. Sebaliknya, angka tertinggi ditentukan oleh Sekolah Bisnis Manajemen (SBM).
Untuk mahasiswa jurusan Matematika serta Aktuaria di Fakultas MIPA, biaya kuliah tunggal (UKT) tingkat 3 adalah senilai Rp 4.250.000, level 4 mencapai Rp 6.250.000, lalu pada jenjang 5 dikenakan tarif RP 8.250.000. Sedangkan untuk kategori UKT 6 ditentukan menjadi Rp 10.250.000, dan puncaknya yakni level 7 dengan jumlah UKT sebesar Rp 12.250.000.
Bagi mahasiswa baru SBM, besarannya UKT 3 yaitu Rp 6,5 juta, UKT 4 senilai Rp 8,5 juta, lalu UKT 5 dipatok seharga Rp 10,5 juta, UKT 6 berada di angka Rp 12,5 juta, sementara itu UKT 7 dengan tarif tertinggi yakni Rp 14,5 juta.
Biaya kuliah yang harus dibayar oleh sebagian besar mahasiswa di Institut Teknologi Bandung, kecuali untuk jurusan Matematika, Aktuaria, serta Program Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), telah disamakan antara berbagai departemen dan fakultas. Tarif biayanya terdiri dari tujuh tingkatan dengan besaran sebagai berikut: UKT 3 senilai Rp 4,5 juta, UKT 4 menjadi Rp 6,5 juta, UKT 5 adalah Rp 8,5 juta, UKT 6 mencapai Rp 10,5 juta, sedangkan UKT 7 ditetapkan pada angka Rp 12,5 juta.
Dari halaman pendaftaran ITB, jumlah UKT merujuk pada Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Inovasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 terkait Standar Biaya Operasional Pendamping untuk Institusi Pendidikan Tinggi Publik. ITB menetapkan biaya UKT bagi para mahasiswa berprestasi namun berasal dari keluarga tidak mampu sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Minimal 20% dari total mahasiswa baru yang diterima harus terdiri atas mahasiswa dengan biaya kuliah tunggal (UKT) grup I dan grup II serta penerima beasiswa yang berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu secara finansial.
Editor : Investigasi Mabes