investigasimabes.com , JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut perusahaan milik Pontjo Sutowo PT Indobuildco yang berlokasi di Hotel Sultan sudah menerima surat peringatan untuk kosongkan tempat tersebut.
Nusron menyatakan bahwa ada pemberitahuan resmi terkait dengan pemulangan lahan. Hotel Sultan Hal tersebut telah diumumkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), yang bertanggung jawab atas area Gelora Bung Karno (GBK).
"Surat pernyataan telah dikirim oleh Sekretariat Negara agar lokasinya kosong," jelas Nusron ketika ditanya wartawan di kantor Kementerian ATR, Jakarta, pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Tegas! Pemerintah Konfirmasi Pengambilalihan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo
Selanjutnya, Nusron menandakan bahwa jika somasi tersebut tidak dipenuhi, maka proses eksekusi akan segera dilaksanakan.
"Biasanya setelah menerima surat teguran resmi, proses penegakan hukum akan segera dilakukan jika pihak lain tetap mengabaikannya," katanya singkat.
: Perselisihan Hotel Sultan Berlanjut, Nusron Wahid Sampaikan Informasi Terbaru
Sekarang, Nusron menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Hotel Sultan yang tertera dalam nomor 26/Gelora dan 27/Gelora sudah berahir pada tanggal 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Maka dengan begitu, hak milik atas tanah tersebut secara otomatis kembali ke dalam HPL Nomor 1 Tahun 1989 yang berada di bawah nama Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
: Konflik antara Kisruh Negara dan Pontjo Sutowo di Hotel Sultan, Kementerian Keuangan Bersiap untuk Bertindak
Editor : Investigasi Mabes