JAKARTA, investigasimabes.com Direktur Utama dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa proses sertifikasi kehalalan untuk jaringan resto cepat sajinya Almaz Fried Chicken yang diperiksa oleh LPPOM telah berakhir.
LPPOM atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika adalah salah satu institusi pengecek keabsahan makanan yang berfungsi untuk melaksanakan inspeksi serta uji kehalalan dari barang-barang makanan.
"Pernah menjadi perbincangan umum bahwa beberapa orang mengklaim biaya sertifikasi halal bisa mencapai miliaran rupiah. Namun itu tidak tepat, sebenarnya biayanya hanya puluhan juta saja," ungkap Muti saat memberikan keterangan pada acara pers LPPOM di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, Okta Wirawan, yang merupakan pemilik restoran cepat saji Almaz Fried Chicken, menyampaikan keluhan terkait dengan tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikat halal melalui akun Instagram pribadinya @oktawirawan.
Saat mengurus sertifikasi halal untuk Almaz Fried Chicken yang belum juga rampat setelah enam bulan, malahan kami dihitungkan biaya mencapai ratusan juta rupiah. Okta menuliskan di postingannya pada hari Jumat, 7 Maret 2025, di Instagram.
Terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang mengenakan biaya berdasarkan cabang dari gerai tersebut dan jumlah stafnya, total biayanya dapat mencapai miliaran, tambah dia.
Muti menyatakan dengan jelas bahwa dana senilai miliaran rupiah digunakan untuk membuat sertifikat kompetensi bagi para pengolah makanan. food handler yang tidak berhubungan dengan sertifikasi halal.
Muti menyebutkan adanya permintaan dari pihak lain terkait dengan proses sertifikasi kehalalan Almaz Fried Chicken, yaitu untuk mendapatkan sertifikat kompetensi profesional bagi para karyawannya.
Editor : Investigasi Mabes