Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa Tahap Dua

Foto Investigasi Mabes
Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa Tahap Dua
Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa Tahap Dua

InvestigasiMabes.com l Gowa --  Kejaksaan Negeri Gowa telah menerimapelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Gowa terkait perkara tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini , Pada hari Selasa (15/04/2025) pukul 14.00 WITA.

Dari hasil Press Release (PR) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa adapun tersangka dengan inisial ASS yang diduga merupakan sebagai donatur atau pemodal  pada perkara uangrupiah palsu di Kabupaten Gowa, sehingga

tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e, 56 KUHPidana.

Selain itu   telah diterima  Barang Bukti dari penyidik Polres Gowa berupa 1 (satu) rangkap transaksifinansial Bank BCA periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan november 2024 atas nama

tersangka inisial MS.Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan, katanya

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secaraprofesional dan transparan guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap

pelaku tindak pidana peredaran uang palsu," ujarnya.Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran

uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yangmencurigakan. Keamanan dan ketertiban di masyarakat merupakan tanggung jawab

bersama, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mencegah kejahatanserupa terjadi di kemudian hari.

Demikian rilis pers ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Gowa akan terus mengawal perkaraini hingga tahap persidangan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini