Berkas Kasus Kades Kohod dikirim kembali ke Bareskrim Polri

Foto Investigasi Mabes
Berkas Kasus Kades Kohod dikirim kembali ke Bareskrim Polri
Berkas Kasus Kades Kohod dikirim kembali ke Bareskrim Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara Arsin, mantan ketua desa Kohod yang diduga melakukan pelanggaran dalam pembuatan pagar laut Tangerang, kepada Bareskrim Polri. Diketahui bahwa Arsin menjadi salah satu orang yang dicurigai atas tindakan pemalsuan dokumen tanah yang kemudian berkaitan dengan adanya pagar laut tersebut di wilayah Tangerang.

Direktur A dari Jampidum Kejaksaan Agung, yaitu Nanang Ibrahim, menyebut bahwa pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Bareskrim lantaran mereka belum lengkap dalam menindaklanjuti petunjuk awal yang telah disampaikan.

"Kenapa kita mengembalikannya? Menurut arahan yang diberikan melalui instruksi kami ini, saya bersama dengan tim saya, yaitu Bapak Sunarwan sebagai ketua tim, dan para anggota dari grup di balik ini setuju bahwa panduan kami untuk kasus tersebut merujuk pada tindakan pidana korupsi," jelas Nanang saat memberikan konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Dia menyatakan bahwa petunjuk tersebut harus diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri karena adanya dugaan suap, pemalsuan, serta penggelapan wewenang. Ini sesuai dengan Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999.

Nanang pun turut berkomentar mengenai pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, yang menyebutkan tak ada dampak finansial bagi negara dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan pembayaran liar untuk proyek pagar laut di Tangerang tersebut.

"Maka, terkait dengan berkas perkara, kami akan menelaah berkas tersebut, dan di dalamnya tak ditemukan adanya ahli dari BPK," jelas Nanang.

Nanang menyatakan bahwa para pakar yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim dalam kasus tersebut juga bukan berasal dari bidang ilmu yang berhubungan dengan korupsi. Kemudian, Nanang memberikan keterangan tentang Bareskrim yang akan mendalami perkara suap pembatas pantai Tangerang di Divisi Tipidkor.

"Yang itu nanti, bukan? Ini akan menjadi satu masalah saja, tidak dapat diproses hukumnya untuk kedua kalinya," ujar Nanang.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini