KPK: Tiga Hakim Terdakwa Suap di PN Jakpus Mengaku Bersalah

Foto Investigasi Mabes
KPK: Tiga Hakim Terdakwa Suap di PN Jakpus Mengaku Bersalah
KPK: Tiga Hakim Terdakwa Suap di PN Jakpus Mengaku Bersalah

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap sudah mengakui kesalahan mereka. Tiga hakim itu terdiri atas Djuyamto selaku kepala, bersama dengan dua anggotanya yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Benar informasi tersebut berasal darimereka. Saya mengakuinya," ujar Harli Siregar, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, RT 11/RW 07, Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16/4/2025).

Harli menyatakan bahwa selama proses penyidikan terhadap para tersangka, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tetap menolak untuk berkomentar.

"Kini MAN pun belum berkomentar. Yang sudah berbicara adalah anggota majelis hakim yang mengaku menerima Rp4,5 miliar di awal untuk memeriksa berkas tersebut. Selain itu, dia juga mendapatRp4,5 miliar, sebesarnya pula diterima Rp5 miliar dan bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar," jelas Harli.

Harli menyatakan bahwa penyidik sampai saat ini tetap melanjutkan pemeriksaan guna mengekspos semua arus uang tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan jumlah, karena di antara total dana senilai Rp60 miliar yang disalurkan ke berbagai hakim ternyata memiliki ketidaksesuaian.

Harli menambahkan bahwa penyidik sedang menggali lebih dalam tentang sumber uang yang diserahkan oleh tersangka Muhammad Syafei sebagai bagian dari tim hukum PT Wilmar Group tersebut. Penyelidikan ini dilakukan karena tersangka perusahaan yang diidentifikasi tak hanya mencakup Wilmar, tetapi juga Musim Mas dan Permata Hijau Group.

"Kini akan diteliti tentang keberadaan sebuah perusahaan. Jika ternyata ada pihak lain, maka berasal dari mana? Pertanyaan ini pun tetap menjadi fokus penggalian informasi," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi delapan orang bersalah. Orang-orang tersebut mencakup Ketua Pengadilan NegeriJaksel, yaitu Muhammad Arif Nuryanta; tim hakim yang melibatkan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan bertindak sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dua pengacara dengan nama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta hukum umum dari PT Wilmar Group bernama Muhammad Syafei.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini