Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dicopot KPK, Diduga Terkait Skandal Suap Iklan Bank BJB

Foto Investigasi Mabes
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dicopot KPK, Diduga Terkait Skandal Suap Iklan Bank BJB
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dicopot KPK, Diduga Terkait Skandal Suap Iklan Bank BJB

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih satu unit sepeda motor premium Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pengambilalihan ini dilaksanakan karena ada dugaan bahwa kendaraan bermotor itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan iklan untuk Bank BJB pada tahun 2021 hingga 2023, atau kemungkinan besar telah dibayar melalui uang yang diperoleh secara ilegal akibat kejahatan korupsi.

"Penyitaan satu unit kendaraan oleh KPK pasti mungkin terjadi. Kendaraan ini kemudian dapat berperan sebagai bagian dari skema korupsi yang sedang diselidiki. Baik itu digunakan untuk kepentingan operasional, sebagaimana dijadikan alat, atau bahkan mobil tersebut didapatkan melalui dana ilegal," ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardhika saat memberitahu para jurnalis pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.

Tessa menyatakan bahwa penahanan barang seperti kendaraan adalah komponen dalam rencana pemulihan kekayaan yang bertujuan untuk menutup kerugian pada pemerintah.

"Begitu pula dengan penyitaan aset kendaraan itu, tak dibatasi hanya pada kendaraan atau harta benda lainnya saja, dapat dirampas sebagai komponen dalam program pemulihan aset yang akhirnya mengarah ke pembayaran gantinya," jelas Tessa.

Motor Royal Enfield saat ini hanya dipinjamkan dan belum dialihkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Ini menunjukkan bahwa kendaraan masih tetap berada dalam kepemilikan Ridwan Kamil namun dilarang untuk dimodifikasi, dipindahtangkan, atau dijual.

"Penyelidikan saat ini masih dalam proses, pastinya penyidik mengerti pentingnya menyita kendaraan itu dan kami akan menjelaskannya di waktu yang tepat," jelas Tessa.

Dia juga menyatakan bahwa apabila ketentuan penggunaan sementara tidak dipatuhi, misalnya dengan merombak struktur atau mentransfer aktiva, tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman atas penahanan yang mencegah investigasi berlangsung.

Kapan Ridwan Kamil Diundang oleh KPK?

Sampai sekarang, KPK belum mengatur waktu pemeriksaan Ridwan Kamil terkait perkara tersebut. Sesuai dengan keterangan Tessa, tim penyidik masih mendalami beberapa kesaksian lainnya sebelum mereka menelepon orang yang dimaksud.

"Saudara RK akan diundang untuk memverifikasi keterangan para saksi yang telah dipanggil sebelumnya," jelasnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi lima tersangka, di mana dua orang berasal dari Bank BJB dan ketiganya adalah individu yang tidak bekerja untuk sektor publik. Meskipun demikian, KPK belum menerapkan penahanan kepada semua tersangka tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini