InvestigasiMabes.com l Murung raya --Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial B (28) yang diketahui ingin transaksi barang haram alias Narkotika jenis sabu.Terlapor B diringkus pada hari Selasa (15 /4/2025) pukul 15 .Wib di Jl. Kapten Molyono RT. 003 RW.000 Desa Dirung Lingkin kec.Tanah Siang Selatang , Kab. murung Raya, prov. Kalimatan Tengah
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut ." Saat mendapatkan informasi dari masyarakat,kami segera melakukan penyelidikan dan pengitaian terhadap terlapor yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka dan selanjutnya melakukan pengitaian yang informasi terlapor akan melakukan transaksi ," kata Iptu Sutrisno , kamis (17 /4/2025) siang .
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu sabu yang dibungkus diplastik klip transparan didalam kotak rokok milik pelaku. Tak sampai disitu. Petugas juga membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku.petugas menemukan lagi barang bukti 3 paket sabu yang disimpan di tas gendong milik pelaku.Barang bukti tersebut berjumlah 4 paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP , speda motor , plastik klip, tas gendong dan 1 buah Teskit merk One Step Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine terlapor dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang mendakan urine terlapor tersebut positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu." Saat ini terlapor dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ," ungkap Iptu Sutrisno.M, Indrawan.
Editor : Investigasi Mabes