investigasimabes.com , Jakarta - Paulus Tannos Alias Thian Po Tjhin, pelarian terkait kasus tersebut. korupsi e-KTP , mengirimkan surat ke Tempo serta tiga media tambahan. Surat tersebut ditulis secara manual oleh Direktur PT Sandipala Arthaputra menggunakan Bahasa Inggris. Isi apa yang terkandung di dalamnya?
Saya tulis surat ini di Penjara Changi, lokasi dimana diriku kini dikurung berdasarkan permintaan pihak berwenang Indonesia. ekstradisi ke Indonesia," tulis Paulus dalam surat bertanggal 17 April 2025 tersebut.
Paulus menyebutkan bahwa ia sudah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menjelaskan, "Saya siap pulang ke Indonesia secara rela dan akan menghadapi semua tuduhan yang ada."
Meskipun demikian, dia bersedia dikembalikan ke Indonesia selama proses peradilan berlangsung secara adil. Dia pun menambahkan permohonannya agar persidangan dapat dijalankan oleh seorang hakim yang memiliki integritas tinggi serta tidak terlibat dalam korupsi. “Pada masa lampau, sudah banyak perkara pengadilan yang mengakibatkan dugaan kuat terhadap saya dan keluarga,” ungkap Paulus.
Pembahasan tentang pengekstradian Paulus Tannos dari Singapura menjadi hangat sejak akhir Januari 2025. Sampai saat ini, negosiasi terkait ekstradisi itu masih dalam tahap berjalan.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pihak berwenang di Singapura telah meminta beberapa dokumen tambahan terkait dengan proses ekstradisi Paulus Tannos. Saat dikonfirmasi pada tanggal 15 April 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyinggung tentang dokumen tersebut yaitu affidavit tambahan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menyebutkan bahwa proses persidangan terkait dengan permintaan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan akan berlangsung dalam waktu dua bulan mendatang. "Perkiranya sidang tersebut bakal digelar pada bulan Juni," jelasnya, sebagaimana dikutip dari sumber tersebut. Antara , Rabu, 16 April 2025.
Dia mengatakan, persidangan awal ( committal hearing Perihal penilaian keberlanjutan ekstradisi Paulus Tannos akan dilangsungkan antara tanggal 23 sampai 25 Juni 2025. "Harapannya, jika di pihak mereka tak ada protes dan bersedia menyetujuinya, prosesnya dapat segera terlaksana," jelasnya.
Menurut Widodo, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. Sehingga, pemerintah Indonesia hanya menunggu hasil putusan persidangan di Singapura.
Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Kendati demikian, Widodo yakin Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut. Ini lantaran ada perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia.
Editor : Investigasi Mabes