InvestigasiMabes.com | Lampung Timur -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program unggulan yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini. Program ini merupakan program percepatan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal pertanahan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 3 Februari 2018 tentang Percepatan PTSL seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tetapi sangat disayangkan program pemerintah ini diduga ada kesalahan yang patal terjadi di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Dengan adanya penarikan biaya untuk PTSL Tahun 2024, yang berkisar 400 s/d 800 ribu, sedangkan PTSL Di Desa Rajabasa Lama Tidak Ada, Sesuai informasi dari Kantor ATR/BPN Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi pada hari Kamis 12 Juni 2025, Wisnu warga desa Rajabasa Lama, menyatakan bahwa memang benar ada penarikan biaya PTSL untuk tahun 2024, sebesar 400 ribu dan dana untuk swadaya desa sebesar 400 ribu.
"Sampai hari ini Program PTSL tidak ada kejelasan yang sebenarnya di desa Rajabasa Lama, hanya swadaya aja yang dikembalikan. Belum pak .... cuma separo yang dikembalikan .... ! Sampai sekarang belum ada keputusannya masalah PTSL," Ungkap Wisnu.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rajabasa Lama Junaidi belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas masalah PTSL di desa tersebut, meskipun telah dikonfirmasi.
Editor : RedakturSumber : Team