InvestigasiMabes.com | Bangka Barat -Kepolisian Sektor Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pasir timah yang terjadi di wilayah tambang CV. Indeco Metal Jayaindo, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang petugas keamanan bernama Ramdani yang sedang melaksanakan patroli rutin di area JIG 4 TB 21 mencurigai adanya aktivitas ilegal.
Baca juga: Bupati Bandung Gerak Cepat Sosialisasi Relokasi Warga Terdampak Banjir yang Ada di Bantaran Sungai
Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenal sedang mengambil pasir timah tanpa izin.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menindaklanjuti temuannya, Ramdani segera menghubungi personel pengamanan lain, dari unsur BKO dan Dede selaku Satpam PT. Timah. Ketiganya lalu mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Rid, berusia 19 tahun, yang merupakan mantan pekerja tambang di perusahaan tersebut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua karung pasir timah dengan berat kotor mencapai 65 kilogram.
Editor : RedakturSumber : Team