Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat.
Jurnalis:Ten.Sumber:Humas res babar.
Editor : RedakturSumber : Team