Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Foto Investigasi Mabes
Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

InvestigasiMabes.com l Banyumas -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/25).

Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6/25) setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang ini dengan modus merayu diiming imingi akan diberi mainan balon, dimana pelaku berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut", ujarnya.

Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit, lalu korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini