Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Foto Investigasi Mabes
Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga, imbuhnya. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini