Polres Bitung Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja

Foto Redaktur
Polres Bitung Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja
Polres Bitung Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja

InvestigasiMabes.com | Bitung - Polres Bitung berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan memberangkatkan beberapa warga Kota Bitung ke Kamboja.

Kronologisnya pada tanggal 5 Juli 2025 pukul 04.45 wita Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung menerima informasi terkait adanya anak anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja, kemudian gerak cepat melakukan lidik dan pulbaket setelah menerima informasi tentang adanya anak muda yang akan berangkat menuju Kamboja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar. Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor Manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Polres Bitung berhasil mengidentifikasi beberapa korban TPPO, yaitu berinisial ANB (24 tahun), SMR (20 tahun), AGR (19 tahun), CRK (19 tahun), dan CRS (17 tahun). Mereka semua diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Bitung - Gorontalo - Jakarta - Malaysia - Kamboja.

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, melalui Kasat Intelkam Polres Bitung AKP SLAMET mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa Polres Bitung berhasil menggagalkan pemberangkatan para korban TPPO ke Kamboja, kemudian mengundang orang tua para korban untuk diberi penjelasan dan menyerahkan mereka kepada orang tua masing-masing.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini