"Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan," jelas Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tutup Kombes Pol Wiwin Setiawan. (. ) Editor : RedakturSumber : Team