InvestigasiMabes.com | Bandarlampung - Sutan Ratu Adil dari Buat Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, Kabupaten Waykanan, H.Damhir Idris, SH Mengatakan pemberian gelar bangsawan Irjen Pol (P),DR.H.Ike Edwin, S.Ik,SH, MH, sudah sesuai aturan adat Lampung.
"Mengenai gelar adat Dang Ike, Sutan Raja Diraja Lampung pemberian dari Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, pada saat beliau menikah. Kenapa diberikan, karena orang tua perempuan beliau adalah anak tertua Pemangku Adat Negara Batin Buay Pemuka Suttan Mangkubumi dan semua persyaratan tata titi adat sudah terpenuhi,"Tegas Damhir, saat dimintai tanggapan terkait berita yang menyoroti penyematan gelar Adat Sutan Raja Diraja Lampung yang diberikan kepada Dang Ike, pada Jum'at (18/7/2025)
Damhir panggilan akrab H. Damhir Idris.SH menjelaskan, bahwa setiap kebuaian atau marga berhak memberikan gelar adat, terhadap siapa pun juga, asal sesuai sama tata titi adat lampung.
"Jadi tidak perlu lagi di pertanyakan atau di permasalahkan terkait gelar adat Dang Ike karena semua sudah cukup jelas dan sudah mengikuti aturan adat Lampung,"pungkas Damhir.Terpisah, dilansir dari laman Axelerasi.id, Penyematan gelar adat Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan oleh Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, menuai sorotan dari Pemuda Adat Buay Pemuka Bangsa Raja Hendri Gama.
Editor : RedakturSumber : Team