Massa juga menyinggung potensi kerugian negara akibat dugaan penerimaan remunerasi ganda, yakni dari Polri dan KONI Jambi. Mereka mendesak adanya audit terhadap aliran dana dan bentuk pertanggungjawaban atas jabatan rangkap tersebut.
Baca juga: Kapolres Tanjab Barat Hadiri Kunker Menkes RI, Perkuat Layanan Kesehatan di RSUD KH Daud Arif
Lima Tuntutan A.K.B.P:
1. Tegakkan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002
Berlakukan aturan dengan adil tanpa pandang bulu terhadap anggota Polri aktif yang merangkap jabatan.
2. Copot AKBP Mat Sanusi dari Jabatan di KONI JambiJabatan sipil bukan untuk personel Polri aktif yang tidak ditugaskan secara resmi.
Editor : RedakturSumber : Team