Sidang Sengketa Tanah Pendi vs Budiharjo: Penutupan Jalan Rugikan Penggugat, 13 Kendaraan Terlantar

Foto Investigasi Mabes
Sidang Sengketa Tanah Pendi vs Budiharjo: Penutupan Jalan Rugikan Penggugat, 13 Kendaraan Terlantar
Sidang Sengketa Tanah Pendi vs Budiharjo: Penutupan Jalan Rugikan Penggugat, 13 Kendaraan Terlantar

Kuasa hukum Pendi menyatakan bahwa penutupan jalan oleh Budiharjo tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, tetapi juga melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.

Lebih lanjut, pihak penggugat juga menilai tindakan penutupan jalan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau perbuatan melawan hukum terhadap barang milik orang lain, serta menyentuh unsur penyanderaan barang, karena kendaraan yang tidak bisa keluar dari lokasi dinilai telah dikurung secara sepihak dan melawan hukum.

“Penahanan kendaraan akibat penutupan jalan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan barang secara melawan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi sudah menyentuh hak sipil dan ekonomi pihak lain,” tegas kuasa hukum Pendi, Unggul Garfli, usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita Jambi
Bagikan


Berita Terkait
Terkini