AKP Dwi Prayitna menyebut, dari tangan pelaku, polisi mendapat miras sebanyak 104 botol berbagai merk yakni diantaranya, 99 botol Arak Bali kemasan 600 ml, 4 botol Arak Naga Hitam kemasan 1500 ml dan 1 botol Anggur Merah Orangtua.
Kasihumas menegaskan, Polres Jepara bakal terus memberantas habis peredaran miras di wilayah hukumnya.
Karenanya, berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus dimasifkan dalam mendukung komitmen itu. Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsinya.
Karena menurutnya, miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. “Segera laporkan ke Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat, apabila warga mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras,” pungkasnya.(Masdur).Sumber : Humas
Editor : RedakturSumber : Team