“Apakah AKBP Mat Sanusi akan tetap menjadi Ketua KONI, atau memilih fokus menjalankan tugas sebagai perwira Polri? Masyarakat masih menunggu keputusannya,” kata Alion.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menjabat di luar institusi Polri diwajibkan mengundurkan diri, sesuai amanat Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan. Jika tetap ingin menjadi Ketua KONI, maka harus mengundurkan diri dari Polri. Namun jika memilih tetap sebagai anggota Polri, maka jabatan Ketua KONI harus dilepas,” tegas Mulia.
Ia juga memastikan bahwa pihak Polda Jambi akan mengambil langkah-langkah tegas dan bijak guna meredam polemik ini agar tidak terus berkembang di tengah masyarakat.“Kami ingin persoalan ini segera tuntas. Penanganan akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : RedakturSumber : Team