Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor Di Tanjung Heran

Foto Redaktur
Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor Di Tanjung Heran
Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor Di Tanjung Heran

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini. Proses penyidikan terus berjalan dan kami harap masyarakat terus waspada serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini