Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak cepat ke lokasi target dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kalianda.
“Pelaku langsung kami interogasi di lokasi, dan ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana dilaporkan korban,” jelas AKP Indik.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Lampung Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 eksemplar BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK dan 1 helai hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.(Syarif/Iwan). Editor : RedakturSumber : Team