Kasus Perkara Mistoni Pemilik Sabu 15 Kg, Namun Barang Bukti Di Persidangan Hanya 6,464. Gram

Foto Redaktur
Kasus Perkara Mistoni Pemilik Sabu 15 Kg, Namun Barang Bukti Di Persidangan Hanya 6,464. Gram
Kasus Perkara Mistoni Pemilik Sabu 15 Kg, Namun Barang Bukti Di Persidangan Hanya 6,464. Gram

InvestigasiMabes.com |Palembang – Sebuah misteri menghebohkan kini mencuat ke permukaan masyarakat, membongkar dugaan kotor yang di duga melibatkan Oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kasus memilukan ini, tersangka Mistoni, Seorang Bandar Besar pemilik sabu 15 kilogram yang di tangkap BNNP Sumsel pada (21-01-2025), diduga telah menggelontorkan suap untuk mengatur jalannya persidangan, untuk menghindari dari vonis hukuman berat, lakukan penyuapan pengurangan barang bukti, dengan menciptakan jurang antara hukum dan keadilan.

Berdasarkan informasi eksklusif yang berhasil dihimpun, struktur hukum yang seharusnya menegakkan kebenaran malah di duga terjaring dalam praktik culas dengan pihak tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dari total barang bukti narkoba sebanyak 15 kilogram sabu yang disita oleh BNNP Sumsel, Namun anehnya pada kenyataannya, hanya sisa 6,464 gram yang ditampilkan di persidangan, Lantas.!! kemana perginya sisa barang bukti yang lebih dari delapan kilogram tersebut.

Ini bukan hanya kasus penghilangan barang bukti, tetapi bisa jadi permainan hukum yang sangat terencana! Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, semestinya pihak BNNP Sumsel, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Palembang dapat segera memberikan klarifikasi secara jelas, di harapkan agar ketiga lembaga tersebut dapat memberikan penjelasan keterangan secara trasfaran dan akurat kepada publik.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini