Hukum Dipermainkan di PN Bitung, PWOIN Sulut Desak Kejagung Copot JPU

Foto Redaktur
Hukum Dipermainkan di PN Bitung, PWOIN Sulut Desak Kejagung Copot JPU
Hukum Dipermainkan di PN Bitung, PWOIN Sulut Desak Kejagung Copot JPU

InvestigasiMabes.com | Bitung — Aroma busuk dugaan permainan hukum bermunculan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASM yang terbukti hanya tertidur saat peristiwa dugaan asusila, dengan hukuman delapan tahun penjara. Lebih parah lagi, pelaku utama yang menjemput korban, menyediakan tempat, merekam, hingga menyebarkan video justru bebas melenggang tanpa proses hukum. Minggu, (10/08/2025)

Kuasa hukum ASM, Advokat Timothy Haniko, SH, menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan bahkan adalah tamparan keras yang tak masuk logika dan Membunuh prinsip dasar keadilan.

“Fakta persidangan jelas-jelas menunjukkan klien kami tidak ikut merencanakan, tidak mengenal korban, tidak melakukan perbuatan fisik apapun. Dia tertidur akibat alkohol. Mens rea dan actus reus tidak ada. Tapi anehnya, dia justru dituntut lebih berat dari pelaku langsung. Ini pelecehan terhadap asas equality before the law,” tegas Timothy.

Fakta di pengadilan terang-benderang: FA (pemilik kamar). Dalang utama: jemput korban, sediakan lokasi, rekam video, sebar konten.

NR & RM — Pelaku langsung yang berhubungan badan dengan korban.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini