ASM — Tertidur saat kejadian, terbangun di detik akhir, kaget dan tertatawa lalu meninggalkan kamar tempat ia tertidur.
Ironinya, NR dan RM hanya dituntut tujuh tahun, ASM delapan tahun, sedangkan FA malah menghilang dan bebas bekerja di Gorontalo.
“Jaksa berdalih ASM melakukan pembiaran (omission), padahal tidak punya kewajiban hukum, tidak punya kapasitas menghentikan peristiwa karena tertidur, dan bahkan mengira korban adalah perempuan dewasa panggilan. Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea jelas dilanggar,” ujar Timothy.
Bukti Diduga Palsu, Restorative Justice Dibuang ke Tempat Sampah! Di persidangan, ASM, NR, dan RM kompak menyatakan tanda tangan di BAP bukan milik mereka. Mereka mendemonstrasikan tanda tangan asli di depan hakim. Ada dugaan kekerasan dalam penyidikan, tapi dibantah penyidik.Lebih parah, sebelum perkara naik ke pengadilan, keluarga korban dan ASM sudah berdamai secara resmi dan korban menyatakan tidak ingin menuntut. Sesuai Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, perkara ini seharusnya dihentikan demi keadilan restoratif. Namun, penyidik dan jaksa menutup mata.
Editor : RedakturSumber : Team