Oknum Kontraktor Diduga Akali Proyek, Tak Pasang Papan Informasi Drainase di Jepara

Foto Redaktur
Oknum Kontraktor Diduga Akali Proyek, Tak Pasang Papan Informasi Drainase di Jepara
Oknum Kontraktor Diduga Akali Proyek, Tak Pasang Papan Informasi Drainase di Jepara

InvestigasiMabes.com | Jepara – Proyek pembangunan drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, memicu sorotan publik. Tim media menemukan pekerjaan pembangunan siring pasang (drainase) tanpa papan informasi proyek yang seharusnya menjadi kewajiban setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Temuan ini terungkap pada Senin, 11 Agustus 2025, saat tim melakukan kontrol sosial di lapangan. Tidak adanya papan informasi memunculkan dugaan bahwa penyedia jasa sengaja mengabaikan kewajiban transparansi demi mengelabui masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai APBN atau APBD wajib memasang papan informasi sejak awal pekerjaan. Papan tersebut harus memuat nama kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan sumber dana, agar publik dapat mengawasi jalannya proyek.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak kontraktor yang mengabaikan aturan ini. Bahkan, ketika pihak pengawas datang ke lokasi proyek, sering kali tidak ada teguran maupun tindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Ketidakpatuhan ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satu tujuannya adalah mendorong transparansi, memperkuat pengawasan publik, dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini