Dugaan pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik dengan tidak memasang papan proyek pembangunan drainase.
Oknum kontraktor pelaksana proyek di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Jalan KH Ahmad Dahlan Kepuk – Bangsri KM 7, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Ditemukan pada Senin, 11 Agustus 2025. Diduga untuk mengelabui masyarakat dan menghindari transparansi penggunaan anggaran negara.
Proyek dikerjakan tanpa papan informasi berisi pagu anggaran, sumber dana, dan identitas pelaksana, meskipun sudah diatur tegas dalam UU dan Perpres.Kasus ini menjadi sinyal kuat perlunya pengawasan ketat dan penegakan aturan di lapangan. Tanpa transparansi, proyek yang dibiayai uang rakyat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak, sementara masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan. Pewarta Badi
Editor : RedakturSumber : Team