90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

Foto Redaktur
90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni
90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini