Mediasi Penyelesaian Penahanan Ijazah Gagal, Ketua Yayasan Al-Furqon Minta Jaminan HP

Foto Redaktur
Mediasi Penyelesaian Penahanan Ijazah Gagal, Ketua Yayasan Al-Furqon Minta Jaminan HP
Mediasi Penyelesaian Penahanan Ijazah Gagal, Ketua Yayasan Al-Furqon Minta Jaminan HP

InvestigasiMabes.com | Kotobaru Simalanggang – Upaya mediasi yang dilakukan Lembaga Penegak Keadilan Dan Pengawasan Pembangunan ( LPKP2 ) terkait penahanan ijazah dan data Dapodik siswa atas nama Marsheilla Putri Ramadhani (17) dan Sultan Maxel Khaliq Albisra (15) menemui jalan buntu.

Tim mediasi LPKP2 yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan, Wisnu, mendatangi Ketua Yayasan Al-Furqon di SMP Al-Furqon Putra pada Rabu (27/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Wisnu meminta pihak yayasan menyerahkan ijazah serta persyaratan pindah siswa atas dasar kemanusiaan pagar pendidikan kedua anak tidak terhambat.

Bahkan, Wisnu menyatakan kesediaannya meminjamkan dana pribadi sebesar Rp1 juta sebagai jaminan agar ijazah dapat diambil. Namun, Ketua Yayasan Al-Furqon, Reno Candra, S.Pd., menyatakan jika ada pihak yang ingin mengambil data administrasi siswa harus melunasi angsuran tunggakan sebesar 5 jt dan jika tidak bisa melunaskan pihak kepala yayasan meminta jaminan hp untuk sebagai jaminan.

“Siapa yang menginginkan data administrasi ini silakan melunasi pembayaran angsuran dan meninggalkan jaminan,” ujar Reno Candra. Ia bahkan mempersilakan LPKP2 membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak menerima apa yang disampaikannya karena tunggakan tersebut bukan uang sekolah tapi uang makan.

Sementara ketua Badan Pertimbangan LPKP2 menilai sikap Ketua Yayasan Al-Furqon tidak berperikemanusiaan, mengingat kedua siswa yang ijazahnya ditahan berstatus yatim. Kondisi ini, kata dia, jelas menghambat keberlanjutan pendidikan mereka.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini