InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan harga beli singkong di tingkat petani sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan yang tertuang dalam surat resmi bernomor B2218/TP.220/c/09/2025 ini ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro, Selasa (9/9/2025).
Sekilas, kabar ini memberi harapan bagi petani yang selama ini tercekik harga rendah. Namun di balik angka tersebut, masih tersimpan tanya besar: apakah Rp1.350 benar-benar cukup untuk menutup biaya produksi dan menjamin kesejahteraan petani?
Surani, petani di Kecamatan Sukadana, mengaku lega mendengar penetapan harga. “Syukur, ada kepastian. Tapi kalau dipikir-pikir, ongkos pupuk, sewa lahan, dan tenaga kerja juga naik. Jangan sampai harga ini cuma jadi obat sementara,” ujarnya dengan nada setengah ragu.
Memang, pemerintah juga memperketat tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan) dengan impor hanya diizinkan bila kebutuhan dalam negeri tak mencukupi. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari banjir produk luar negeri.
Editor : RedakturSumber : Tean